Ditjen Pajak Perkuat Coretax untuk Kejar Target Penerimaan
Direktorat Jenderal Pajak membenahi sistem tata kelola, memperkuat sistem Coretax, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk memacu penerimaan negara tahun ini. Upaya penataan regulasi internal tersebut dilakukan demi mendorong transparansi dan akuntabilitas kerja.
Sistem baru ini ditargetkan mampu mengintegrasikan seluruh fungsi pengawasan perpajakan secara elektronik. Langkah pembenahan teknologi informasi di lingkup kementerian tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (8/6/2026).
Otoritas fiskal mengonfirmasi bahwa pemanfaatan teknologi digital terpadu tersebut menjadi instrumen utama dalam perbaikan tata kelola internal. Optimalisasi penegakan kepatuhan kini bertumpu pada keandalan sistem yang sedang diintegrasikan tersebut.
“Kalau strategi di dalam penguatan tata kelola, Cortex jadi andalan,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Senin (8/6/2026).
Penggunaan kertas kerja elektronik yang terintegrasi diharapkan dapat mengubah pola kerja institusi menjadi lebih akuntabel. Pemantauan dokumen perpajakan kini dilakukan secara terpusat untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang.
“Dengan mengaudit dari mulai setelah ada keberatan banding misalnya semua kertas kerjanya akan ada di Cortex.Itu juga untuk mencegah conflict of interest. Mencegah data itu jadi bisa katakanlah ada yang punya niat tidak baik, “bisa didagangkan” ya. Jadi kalau data integritasnya sudah saya masukkan ke Coretax, proses bisnisnya sudah harus dikerjakan di Coretax, enggak bisa dikerjakan di rumah masing-masing,” jelas Bimo.
Implementasi pembaruan sistem administrasi ini berdampak langsung pada penambahan basis data wajib pajak. Tercatat ada 5.500 korporasi baru yang masuk dalam sistem akibat adanya peningkatan kepatuhan tersebut.
Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 berada di angka 20,5 persen secara tahunan. Target pertumbuhan ini dinilai realistis mengingat performa pengumpulan pajak pada periode tahun sebelumnya sempat terkontraksi.
Otoritas keuangan menegaskan adanya pembalikan tren realisasi ke zona positif pada paruh pertama tahun ini. Pemerintah optimistis laju pertumbuhan dapat dipertahankan melebihi performa akhir tahun lalu.
“Ada perbaikan signifikan di pajak, utamanya dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Tahun lalu full year itu pertumbuhan pajak negatif. Sekarang positif, mungkin nanti akan 20% atau lebih,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita.
Sektor bendahara negara tetap berkomitmen menyusun strategi lanjutan guna memaksimalkan sisa potensi pemungutan. Evaluasi berkala terus berjalan untuk memastikan realisasi penerimaan mampu melampaui estimasi awal.
“[Proyeksi] 20,5%, tapi kita coba dorong ke level yang lebih positif lagi,” katanya.
Target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 menetapkan angka penerimaan sebesar Rp2.357,7 triliun. Secara kalkulasi, dibutuhkan laju pertumbuhan sebesar 22,95 persen untuk memenuhi target tersebut.
Jika realisasi pertumbuhan tertahan di angka 20,5 persen, total penerimaan diproyeksikan mencapai Rp2.310,7 triliun. Jumlah tersebut mengindikasikan adanya potensi selisih di bawah target ketetapan pemerintah.
Realisasi pengumpulan pajak hingga Mei 2026 menembus angka Rp834,4 triliun atau naik 22,1 persen secara tahunan. Kinerja positif ini disokong oleh setoran Pajak Penghasilan badan sebesar Rp167,6 triliun serta lonjakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 41,3 persen menjadi Rp315,7 triliun.