BPOM Sita Dua Juta Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 2.082.039 pieces kosmetik impor ilegal dari sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6/2026), dilansir dari Detik Health.

Operasi pengungkapan gudang penyimpanan produk tanpa izin edar (TIE) tersebut berhasil mengamankan 956 item kosmetik. Nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang disita petugas tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa komoditas ilegal yang mendominasi temuan ini adalah kosmetik rias wajah atau kosmetik dekoratif. Produk-produk tersebut mayoritas diproduksi di China dan diselundupkan ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa barang-barang tersebut dibawa masuk oleh jasa forwarder umum yang mengabaikan regulasi impor yang berlaku. Komoditas ilegal ini kemudian didistribusikan secara masif kepada konsumen melalui sejumlah platform e-commerce.

"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Sejumlah merek kosmetik impor populer di media sosial dan belanja daring yang ditemukan meliputi Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, serta Kekemood.

Pengungkapan kasus berskala besar ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti lewat operasi intelijen serta pengawasan siber. Langkah ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan masyarakat di pasar online.

Guna menghindari risiko kesehatan, BPOM mengimbau publik agar tidak mudah tergiur produk kosmetik berharga murah atau yang sedang viral secara daring. Konsumen disarankan memastikan legalitas produk dengan mengecek nomor izin edar resmi melalui aplikasi atau situs web BPOM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author