KPK Ungkap Pungli Percepatan Izin Tinggal Kasus Silmy Karim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan liar berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik ilegal tersebut ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Minggu (7/6/2026).

Pemberlakuan tarif khusus ini memotong durasi normal pengurusan dokumen keimigrasian WNA yang seharusnya membutuhkan waktu tiga sampai tujuh hari kerja sesuai prosedur baku. Lembaga antirasuah membeberkan bahwa besaran biaya pelicin tersebut bervariasi mengikuti jalur percepatan yang diinginkan oleh pemohon.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).

Pihak penyidik menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang jajaran otoritas keimigrasian lainnya atas dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Otoritas penegak hukum menyita aset sitaan berupa uang tunai mata uang asing dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta deretan kendaraan bermotor.

KPK mengidentifikasi enam dari delapan tersangka dalam perkara korupsi ini, yaitu Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK). Selanjutnya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

Tersangka lain meliputi Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). Konstruksi perkara menunjukkan Silmy Karim diduga mengumpulkan setoran melalui Jaya Saputra selama periode 2022 hingga 2026.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilansir dari situs resminya, struktur biaya legal untuk pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkisar antara Rp500.000 hingga Rp7.000.000. Dokumen ITAS masa berlaku 30 hari dikenakan biaya Rp500.000, 60 hari sebesar Rp1.000.000, 90 hari seharga Rp1.500.000, dan 6 bulan senilai Rp2.000.000.

Untuk ITAS jangka panjang, biaya resmi permohonan durasi 1 tahun adalah Rp3.000.000, durasi 2 tahun sebesar Rp5.000.000, serta durasi 5 tahun dan 10 tahun masing-masing Rp7.000.000. Sementara itu, tarif resmi Izin Tinggal Tetap (ITAP) ditetapkan sebesar Rp7.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun, Rp12.000.000 untuk 10 tahun, dan Rp15.000.000 untuk jangka waktu tidak terbatas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author