Imigrasi Deportasi Buron Pelecehan Seksual Asal Amerika Serikat

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang merupakan buron kasus pelecehan seksual pada Minggu (7/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Buronan yang telah melarikan diri selama 15 tahun tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya ditangkap di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

"Kegiatan pendeportasian selesai dilaksanakan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat dihubungi, Minggu (7/6/2026).

Keputusan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan ini diambil setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

"Pukul 10.00 WIB tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 WN Amerika atas nama AW," ujarnya.

Proses pemulangan AW ke Amerika Serikat mendapatkan pengawalan ketat dari lembaga penegak hukum asing, yakni United States Marshals Service.

"Selanjutnya Pendeportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di dampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang," jelasnya.

Berdasarkan data keimigrasian, AW telah berada di Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari jerat hukum pidana di negaranya serta memalsukan identitas agar tidak terdeteksi aparat.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat," demikian keterangan Ditjen Imigrasi di akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (5/6).

Petugas Imigrasi berhasil mengamankan AW pada Kamis (23/4) di sebuah bunker yang sengaja dibuat di dalam rumah persembunyiannya di wilayah Depok.

"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author