OJK Panggil Penyelenggara Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Share

Otoritas Jasa Keuangan memanggil dan meminta klarifikasi PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Solusiku terkait dugaan ketidaksesuaian proses penagihan, dilansir dari Detik Finance pada Minggu (7/6/2026).

Langkah penindakan ini diambil oleh otoritas pengawas keuangan setelah menerima pengaduan dari masyarakat lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. OJK kini tengah meneliti kelengkapan dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran informasi aduan tersebut.

Pemeriksaan mendalam dijalankan guna memastikan apakah penyelenggara layanan pendanaan tersebut melanggar regulasi perlindungan konsumen yang berlaku. Terkait penanganan masalah ini, pihak berwenang memfokuskan investigasi pada kepatuhan prosedur internal serta efektivitas pengawasan tenaga penagih di lapangan.

"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya.

Penyelenggara Solusiku diminta menghentikan sementara penagihan bermasalah dan wajib menyerahkan data pengawasan lengkap. Manajemen juga diperintahkan melakukan evaluasi internal dan memperkuat sistem kendali terhadap penagih internal maupun pihak ketiga.

"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tambah Agus.

OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha industri ini untuk menerapkan asas keterbukaan dan tanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat. Tindakan penagihan dilarang keras memuat unsur pemaksaan, ancaman, maupun penyebaran data pribadi ke pihak luar.

Masyarakat diimbau selalu menggunakan platform berizin dan tetap memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai perjanjian yang sah. Pelaporan dugaan pelanggaran dapat dikirim via APPK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author