Jaksa Menuntut Direktur PT GTI Hukuman 15 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) Indah Catur Agustin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi produk kasur premium senilai Rp 220 miliar pada Minggu (7/6/2026).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil penipuan investasi bodong menggunakan dokumen pemesanan fiktif, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Jaksa Agus Budiarto menyatakan terdakwa melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2020 ketika korban bernama Lisawati Soegiharto ditawari peluang investasi di PT GTI oleh seorang pegawai bank bernama Irwan yang saat ini telah meninggal dunia. Korban kemudian dipertemukan dengan Komisaris PT GTI Greddy Harnando.
Pengurus perusahaan tersebut mendatangi kantor korban di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya untuk menawarkan investasi tekstil dengan iming-iming bagi hasil total empat persen pada dua bulan pertama. Greddy dan Irwan selanjutnya memperkenalkan korban kepada terdakwa Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020.
Terdakwa kemudian membuat serta menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif demi meyakinkan korban bahwa proyek tersebut nyata.
"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus Budiarto, Jaksa Penuntut Umum.
Akibat dokumen palsu tersebut, korban mengirimkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp 220,3 miliar ke rekening perusahaan. Terdakwa menandatangani perjanjian kerja sama setiap kali modal masuk, namun dana tersebut tidak pernah digunakan untuk proyek tekstil.
Aliran modal dari korban justru dialihkan oleh Indah dan Greddy ke beberapa rekening pribadi mereka serta Irwan. Dana investasi tersebut akhirnya digunakan para pelaku untuk membiayai usaha pribadi serta membeli kebutuhan personal seperti rumah dan mobil mewah.