ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Desakan ini disampaikan oleh perwakilan ICW melalui keterangan tertulis pada Minggu (07/06/2026), menyusul penetapan delapan orang tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, perkara ini menyeret Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya. ICW menilai keterlibatan para pejabat tinggi ini menunjukkan adanya praktik lancung yang terstruktur dalam birokrasi pelayanan publik.
"Keterlibatan Wakil Menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.
Wana menambahkan bahwa terdapat pola umum pemerasan dalam birokrasi, seperti mempersulit akses layanan, mengulur waktu pengeluaran izin, atau memfabrikasi hambatan guna memaksa pemohon membayar pungutan ilegal.
"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," ungkap Wana.
Menurut ICW, mekanisme pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal mendeteksi pemerasan tersebut akibat adanya ketimpangan relasi kuasa dan potensi retaliasi terhadap auditor.
"Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen (Inspektur Jenderal) Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat [Jenderal]," tutur Wana.
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah terhadap seluruh proses perizinan di berbagai sektor lain yang berpotensi mengalami hal serupa.
"KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif," ujar Wana.
Lembaga antirasuah juga didesak memeriksa seluruh pihak yang terlibat sejak 2019 demi menindaklanjuti temuan aliran dana mencurigakan dari PPATK senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Penggunaan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar secara substantif (tidak bersifat administratif) menjadi sangat genting untuk early warning system (sistem peringatan dini). Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliat pada 2024-2025," pungkas Wana.
Sebelumnya, KPK memaparkan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan instruksi langsung untuk meminta jatah dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, saudara SK (Silmy Karim) selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.