Prabowo Subianto Teken Aturan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Dikutip dari Detik Finance, regulasi ini menjadi landasan hukum utama untuk menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Kebijakan strategis ini sebelumnya telah diumumkan langsung oleh Presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan tersebut ditandatangani pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah menunjuk BUMN khusus untuk menangani ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Selain mengelola proses pengiriman ke luar negeri, BUMN khusus tersebut juga memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan harga jual komoditas.

Wewenang mengenai tata cara perdagangan ini diatur secara spesifik dalam Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penetapan harga jual sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah.

"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Selain masalah harga, perusahaan negara tersebut juga diberikan hak untuk menentukan batas keuntungan dari transaksi. Penentuan margin harus tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Tahap Awal Komoditas dan Penunjukan Danantara

Pemerintah menetapkan tiga komoditas SDA strategis yang akan menerapkan sistem ekspor satu pintu pada tahap awal ini. Ketiga komoditas tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, serta fero alloy atau paduan besi.

Untuk menjalankan mandat ini, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah naungan BPI Danantara. Perusahaan ini akan bertindak sebagai pintu gerbang utama dalam seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis tersebut.

Manajemen Danantara menjelaskan bahwa penentuan harga komoditas ekspor akan menggunakan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel. Skema satu pintu ini diterapkan guna menghindari praktik under invoicing sekaligus memastikan nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan nilai transaksi riil.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Masa Transisi dan Target Implementasi Penuh

PP Nomor 24 Tahun 2026 juga merinci lini masa pelaksanaan kebijakan baru ini secara bertahap. Berdasarkan Pasal 7, tenggat waktu terakhir pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN ekspor ditetapkan pada 31 December 2026.

Ketentuan tersebut menandakan bahwa per 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor melalui PT DSI sudah bersifat wajib. Pemerintah menyediakan masa transisi yang berlangsung selama tujuh bulan, terhitung mulai Juni hingga Desember 2026.

Selama periode transisi berjalan, pemerintah tetap memantau ikatan dagang yang sudah berjalan sebelumnya. Pasal 8 mengatur bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih aktif akan dievaluasi terlebih dahulu oleh BUMN Ekspor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author