Pemerintah Wajibkan Ekspor Komoditas SDA Strategis Lewat Satu Pintu BUMN

Share

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis guna membenahi tata kelola ekspor nasional. Regulasi baru ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Pemberlakuan beleid tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis ini diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (7/6/2026). Penerapan aturan ini akan menyasar tiga komoditas utama terlebih dahulu secara bertahap, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Berdasarkan Pasal 3 regulasi tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang menangani penjualan komoditas strategis ke luar negeri. Perusahaan negara ini juga diberikan kewenangan penuh untuk menentukan harga jual serta menetapkan margin keuntungan dalam tingkat kewajaran.

"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," tulis Pasal 3 Ayat 1.

Kewajiban penuh ekspor satu pintu melalui PT DSI ini ditargetkan berjalan efektif mulai 1 Januari 2027. Pemerintah memberikan masa transisi yang berlangsung sejak Juni hingga 31 Desember 2026 bagi para pelaku usaha terkait.

Selama periode transisi tersebut, BUMN ekspor akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kontrak penjualan komoditas yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author