Pengadilan Jepang Denda Dua Turis AS Penyusup Kandang Monyet Punch
Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar 300.000 yen atau sekitar Rp 33,8 juta kepada dua orang turis asal Amerika Serikat akibat nekat menerobos masuk ke dalam area kandang monyet viral bernama Punch.
Tindakan tidak terpuji yang memicu kepanikan satwa tersebut dilakukan dengan cara memanjat pagar pembatas di Kebun Binatang Kota Ichikawa, Prefektur Chiba, dilansir dari Detik Travel.
Kantor Kejaksaan Distrik Chiba menyatakan bahwa kedua warga asing tersebut resmi didakwa atas pelanggaran berupa penghalangan kegiatan operasional kebun binatang, dan pihak bersangkutan kini telah melunasi denda yang ditetapkan.
Kronologi bermula saat Kepolisian Prefektur Chiba menangkap kedua pria Amerika Serikat tersebut pada 17 Mei 2026 setelah diduga kuat bersekongkol memanjat pagar untuk menyusup ke habitat monyet.
Aksi nekat ini melibatkan satu pelaku yang memanjat sangkar dengan menggunakan kostum karakter tertentu, sementara satu pelaku lainnya bertugas merekam seluruh kejadian untuk dijadikan konten media sosial.
Rekaman penyusupan yang kemudian viral di jagat maya itu memperlihatkan kawanan monyet di dalam kandang berlari ketakutan akibat kehadiran orang asing tersebut.
Upaya para pelaku untuk mendekati Punch berhasil digagalkan setelah petugas kebun binatang bergerak cepat mengamankan mereka di lokasi, meski kedua turis sempat memberikan informasi palsu mengenai identitas diri kepada polisi.
Monyet Punch sendiri merupakan primata yang menjadi sensasi internet global setelah pihak pengelola membagikan kisah sedihnya yang ditolak oleh sang induk kandung.
Penjaga kebun binatang kemudian memberikan boneka orangutan IKEA berukuran besar sebagai pengganti induknya, yang kerap dipeluk dan diseret oleh Punch saat diusir oleh kera-kera lainnya.
Popularitas Punch bahkan menarik perhatian selebritas internasional seperti Lisa BLACKPINK yang menyempatkan diri berkunjung langsung ke Kebun Binatang Kota Ichikawa di tengah jadwal kesibukannya.