KPK Ungkap Tarif Ilegal Izin Tinggal Kasus Silmy Karim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif ilegal berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik pungutan liar ini ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Minggu (7/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa penetapan nominal tarif ilegal tersebut berbeda-beda disesuaikan dengan jalur pengurusan yang dibutuhkan oleh pemohon. Padahal, berdasarkan regulasi resmi yang berlaku, durasi normal untuk penyelesaian pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA adalah tiga sampai tujuh hari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian mengenai besaran biaya tambahan tidak sah yang dipatok oleh para oknum untuk memotong waktu standardisasi pengurusan tersebut.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Penyidik KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Dalam operasi ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura, logam mulia, serta beberapa unit kendaraan.

Tujuh tersangka lain dalam perkara ini meliputi mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kasubdit yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Gusti Benardiansyah juga berstatus tersangka.

Tindak pidana dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 sampai 2026. Silmy Karim diduga meminta jatah setoran saat dirinya masih mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode tahun 2023 hingga 2024 melalui Jaya Saputra.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan mekanisme penarikan uang dari para WNA yang dilakukan atas perintah langsung dari jajaran pejabat struktural tersebut.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Jaya Saputra menginstruksikan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Kedua kasubdit tersebut kemudian memberikan akses operasional kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah guna memuluskan penarikan dana.

Aliran dana dalam kasus korupsi ini diduga mengalir ke berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan total akumulasi mencapai ratusan miliar rupiah.

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 meraih," ungkap Setyo.

Dana hasil pungutan liar tersebut kemudian didistribusikan secara berkala kepada sejumlah oknum setiap pekan pada hari Jumat. KPK mengidentifikasi bahwa masing-masing penerima, termasuk Silmy Karim, diduga mendapatkan pembagian sebesar Rp100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author