Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui langkah ini, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa perlu membayar bunga keterlambatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), seperti dilansir dari Detik Oto.

Langkah pembebasan denda ini diterapkan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Insentif ini diberikan secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Sanksi administratif yang dihapus meliputi bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang. Pemerintah DKI Jakarta memberikan dispensasi ini untuk jenis PKB serta BBNKB.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya (29/5).

Mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan membuat warga tidak perlu melampirkan surat permohonan. Pemilik kendaraan juga tidak harus datang langsung untuk mengurus penghapusan denda atau melewati proses birokrasi tambahan.

Fasilitas penghapusan sanksi denda ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan dalam periode tertentu. Masa aktif program ditetapkan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author