Bareskrim Polri Periksa Selebgram Terkait Penyalahgunaan Gas Whip Pink
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa selebgram asal Makassar berinisial ZNM di Jakarta Selatan pada Sabtu (6/6/2026) terkait dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide atau gas tertawa bermerek Whip Pink.
Pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam tersebut dilakukan setelah video unggahan ZNM bersama rekannya yang juga seorang selebgram viral di media sosial. Dilansir dari Detikcom, penyidikan ini mengungkap dampak fatal penggunaan gas tersebut yang bisa memicu kelumpuhan sementara.
ZNM menghadiri pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi atas tindakan yang dilakukannya pada tahun lalu. Kasus ini mendapatkan perhatian luas setelah beredar di akun Instagram Makassar Inpo.
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang kami lakukan pada 2025," kata ZNM, Selebgram.
Setelah memberikan keterangan kepada tim penyidik, ZNM menyampaikan permohonan maaf secara terbuka mengenai aktivitas ilegal yang membahayakan kesehatan tersebut.
"Sebelumnya saya memohon maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang kami lakukan," ucap ZNM, Selebgram.
Pihak kepolisian mencecar ZNM dengan puluhan pertanyaan mengenai kronologi dan motif pembelian barang tersebut. Kepolisian mencatat bahwa zat berbahaya ini didapatkan dari beberapa kota besar.
"Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas whip pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan APG," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Brigadir Jenderal Polisi.
Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa ZNM mengenal gas tertawa ini saat berlibur di Bali bersama rekan-rekannya. ZNM kemudian secara mandiri memesan pasokan gas tersebut untuk dibawa ke kota lain.
"ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran," jelas Eko Hadi Santoso, Brigadir Jenderal Polisi.
Kepolisian menambahkan bahwa konsumsi gas dinitrogen oksida murni ini menimbulkan sensasi fly yang langsung merusak sistem saraf dalam jangka pendek.
"Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis)," pungkas Eko Hadi Santoso, Brigadir Jenderal Polisi.
Sebelum memeriksa ZNM, Bareskrim Polri telah terlebih dahulu memanggil rekan perempuan ZNM berinisial APG pada Rabu (3/6/2026). APG terbukti mengonsumsi zat tersebut secara berulang demi mendapatkan efek ketenangan.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut," kata Al Rasyidin Fajri, Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP.
Al Rasyidin Fajri memaparkan bahwa APG mengonsumsi gas berkemasan pink tersebut selama beberapa bulan berturut-turut sejak akhir tahun lalu sebelum akhirnya memutuskan berhenti.
"Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya, sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan," tutur Al Rasyidin Fajri, Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP.
Durasi efek fly yang sangat singkat dinilai menjadi alasan utama mengapa para pengguna terus menghirup gas tersebut dalam satu sesi penggunaan.
"Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit," tutur Al Rasyidin Fajri, Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP.
Sifat adiktif akibat penurunan efek yang cepat ini memicu kekhawatiran besar karena meningkatkan risiko kerusakan saraf yang lebih parah.
"Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya," pungkas Al Rasyidin Fajri, Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP.
Maraknya kasus penyalahgunaan ini membuat Korps Bhayangkara mengusulkan regulasi ketat dalam diskusi bersama BNN RI pada Rabu (18/2/2026). Saat ini, polisi mengalami kendala hukum karena produsen memanfaatkan celah label produk komersial.
"Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B)," ujar Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes.
Langkah taktis yang diajukan adalah mendorong BPOM memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia agar memiliki standarisasi sediaan farmasi yang sah.
"Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan," ujar Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes.
Selain itu, kepolisian mendesak peredaran gas dinitrogen oksida diklasifikasikan setara dengan zat adiktif lainnya agar pengawasan dapat diperketat lintas sektoral.
"Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama," kata Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes.
Zulkarnain Harahap menegaskan langkah ini murni untuk pengawasan peredaran bebas, tanpa mengganggu kebutuhan industri atau sektor medis yang menggunakan gas tersebut secara legal.
"Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi," pungkas Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes.