Mensesneg Tanggapi Usulan Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan tanggapan mengenai usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tentang penempatan warga sipil pada jabatan utama nonoperasional di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung MPR/DPR RI pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Prasetyo Hadi memandang usulan tersebut merupakan hal yang sah dalam konteks penyampaian aspirasi. Saat ini, proses perubahan regulasi Korps Bhayangkara memang sedang berjalan sehingga masukan dari berbagai pihak dinilai wajar.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pemerintah menyarankan agar seluruh masukan terkait penataan organisasi ini disalurkan melalui jalur resmi yang tersedia. Pembahasan mengenai aturan kepolisian tersebut sedang dilakukan secara intensif.
"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tutur Prasetyo Hadi.
Evaluasi mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari setiap masukan tetap diperlukan. Penyesuaian regulasi harus didasarkan pada kebutuhan riil dari struktur organisasi kepolisian.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, ya, saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," tegas Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan gagasan agar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momen penguatan profesionalisme institusi. Pigai menginginkan kalangan sipil profesional dapat mengisi posisi strategis di bidang manajerial dan administrasi.
Jabatan yang dimaksud meliputi sektor perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, hingga manajemen keuangan. Posisi-posisi nonoperasional tersebut setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pelibatan kalangan profesional nonmiliter ini diklaim mengadopsi sistem yang sudah berjalan di beberapa negara demokratis modern. Langkah tersebut dinilai selaras dengan arah reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai lembaga sipil yang demokratis.
Selain itu, kebijakan ini dipandang mampu menciptakan asas keadilan interpersonal antarinstansi. Hal ini berkaca pada regulasi saat ini yang membolehkan personel kepolisian aktif untuk menempati posisi strategis di berbagai kementerian kedinasan sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," jelas Natalius Pigai.