Ratu Sofya Laporkan Produser Film Dosa ke Polda Metro Jaya
Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, Reza Aditya dan Putri Masyita, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026). Laporan kepolisian tersebut dilayangkan akibat pernyataan pihak rumah produksi dalam konferensi pers yang menuduh sang aktris melakukan somasi terhadap orang tua kandungnya.
Langkah hukum ini diambil karena pernyataan tersebut dinilai sebagai fitnah besar yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Tuduhan dari pihak produser dianggap telah merusak reputasi sang aktris di hadapan publik dan membentuk narasi negatif seolah-olah ia merupakan anak durhaka, seperti dilansir dari Detik Hot.
Zion Natongam Tambunan selaku kuasa hukum Ratu Sofya menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum terhadap orang tuanya. Pihak kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan produser yang memberikan pernyataan publik tanpa legal standing sah mengenai internal keluarga kliennya.
"Terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya, sedangkan pelapor ini tidak pernah melakukan perbuatan itu," kata Zion Natongam Tambunan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/6/2026).
Tuduhan dari rumah produksi tersebut dinilai sangat merugikan bagi sang aktris. Penegasan mengenai peran sang aktris yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga turut disampaikan oleh tim hukumnya untuk membantah asumsi negatif publik.
"Saudara Ratu ini ya dari sejak kecil ya, sejak usia 13 tahun telah berjuang ya untuk bagaimana keluarga bisa dinafkahi, keluarga itu Mbak Ratu-nya menjadi tulang punggung keluarga sampai saat ini. Jadi tidak benar kalau ada asumsi yang mengatakan bahwa Mbak Ratu ini tidak sayang segala macam," beber kuasa hukum lainnya, Toguh Hutapea.
Ratu Sofya menyatakan bahwa pelaporan ini murni ditujukan kepada pihak luar, yaitu rumah produksi, dan terpisah dari persoalan internal keluarganya. Pihak luar dianggap tidak memiliki hak untuk mencampuri dan menyebarkan informasi bohong mengenai hubungan pribadinya dengan orang tua.
"Permasalahan yang kami laporkan di sini adalah murni permasalahan eksternal yang dilakukan oleh pihak terlapor kepada pelapor. Tidak ada nuansa keterkaitan masalah pribadi internalnya kepada keluarganya. Ini adalah murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor," ujar Zion Natongam Tambunan.
Laporan kepolisian tersebut kini telah resmi terdaftar dengan pasal dugaan pelanggaran Pasal 433 juncto Pasal 441 terkait pencemaran nama baik. Melalui laporan ini, Ratu Sofya menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak produser guna memulihkan nama baiknya.