Mantan ART Erin Taulany Somasi Eks Majikan Kasus Penyitaan Barang

Share

Mantan asisten rumah tangga bernama Nur melayangkan somasi kepada mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, setelah diduga mengalami penahanan barang pribadi dan tekanan psikologis hingga terpaksa melarikan diri dari rumah pemberi kerja tersebut pada Jumat (5/6/2026), dilansir dari Detik Hot.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Nur tidak mendapatkan izin untuk berhenti bekerja meskipun telah menyampaikan urgensi kondisi keluarganya di kampung halaman. Pengosongan hak milik pribadi ini memicu Nur untuk nekat melompati pagar rumah tinggi demi menyelamatkan diri.

Kuasa hukum Nur, Basuki, mengonfirmasi bahwa langkah somasi terbuka dan tertulis telah dikirimkan secara resmi kepada pihak Erin yang bertanggung jawab penuh selaku majikan yang mempekerjakan kliennya.

"Kami kemarin telah melayangkan somasi, baik somasi terbuka maupun tertulis yang saat ini masih dalam perjalanan," kata Basuki di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Pihak kuasa hukum menilai tindakan penahanan barang-barang esensial milik Nur tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Ditujukan kepada Ibu E karena beliau yang mempekerjakan sebagai seorang majikan dan beliau adalah sebagai asisten rumah tangga di sana. Tentu beliau yang harus bertanggung jawab atas itu semuanya," ujar Basuki.

Barang pribadi milik Nur yang ditahan secara sepihak meliputi telepon genggam, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dompet berisi kartu ATM, serta satu tas pakaian.

"Di antaranya harus mengembalikan handphone yang disita sepihak begitu saja, ada KTP juga, terus kemudian ada dompet yang isinya ada ATM dan satu tas pakaian. Belum kerugian yang lain tentunya," beber Basuki.

Selain kerugian materiil, Nur dilaporkan mengalami dampak psikologis serius dan telah menjalani pemeriksaan kejiwaan medis.

"Klien kami, Teh Nur mengalami trauma. Tadi kami sudah cek ke psikiater di salah satu rumah sakit, dan sementara hasilnya adalah positif akibat dari peristiwa ini beliau mengalami tekanan kejiwaan," kata Basuki.

Tekanan tersebut diklaim sudah muncul sejak dua minggu pertama Nur mulai bekerja akibat penundaan izin pulang dengan alasan menunggu pengganti.

"Itu yang dipendam sudah cukup lama. Jadi 15 hari setelah bekerja itu sudah ada pressure-pressure yang membuat Teh Nur tidak nyaman dan sudah juga izin pulang tapi belum diberikan izin dengan alasan mereka menunggu adanya pembantu baru yang disalurkan oleh jasa penyalur tenaga kerja," jelas Basuki.

Hingga saat ini, Nur menyatakan masih mengalami kecemasan mendalam dan menolak untuk melakukan pertemuan langsung dengan Erin.

"Untuk saat ini nggak mau ketemu aja," ungkap Nur.

Kondisi trauma tersebut bermanifestasi dalam bentuk perasaan was-was yang terus menghantui korban pascakejadian.

"Iya kalau saat ini cuma tuh ada rasa was-was, ada takut gitu. Jadi cemas," tutur Nur.

Fokus utama Nur dalam proses hukum ini adalah pengembalian seluruh dokumen identitas dan aset pribadi yang masih tertinggal.

"Hak saya, seperti HP, terus KTP, baju yang tertinggal kemarin sama ATM sama dompet," kata Nur.

Aset pribadi yang tertinggal dipastikan mencakup seluruh pakaian dan tas miliknya.

"Iya baju-baju, tas juga saya tinggalkan di sana," pungkas Nur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author