Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru MPLS 2026 Jenjang TK hingga SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini menjadi acuan utama bagi institusi pendidikan.
Seperti dilansir dari Detikcom, kebijakan tersebut memuat panduan pokok pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aturan ini mengikat untuk seluruh tingkatan pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Tujuan pemberlakuan beleid ini adalah sebagai sarana orientasi bagi peserta didik baru. Melalui program ini, siswa akan mendapatkan pemaparan materi, orientasi budaya lokal, serta pemahaman mengenai ekosistem di sekitar sekolah.
Lebih lanjut, regulasi anyar ini menegaskan bahwa orientasi bertujuan memetakan potensi personal siswa. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengintegrasikan murid dengan warga sekolah, struktur kurikulum, dan sarana prasarana.
Pihak penyelenggara diwajibkan membagi instrumen penyampaian menjadi dua kategori, yakni materi utama dan materi pilihan. Komponen utama wajib difasilitasi secara langsung oleh institusi pendidikan.
Sebaliknya, aspek pilihan dapat disesuaikan secara fleksibel oleh masing-masing lembaga. Penentuan ini mengacu pada peta kebutuhan riil serta karakteristik unik yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.
Kategori materi utama yang wajib disampaikan mencakup beberapa poin strategis. Poin tersebut meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat serta panduan sopan dan santun dalam bermedia sosial.
Selain itu, internalisasi nilai moral juga menjadi pilar utama. Murid baru harus dibekali dengan pembiasaan budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun dalam interaksi sehari-hari.
Durasi, Atribut, dan Kriteria Kepanitiaan
Agenda orientasi ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada pekan pertama kalender tahun ajaran baru. Kendati demikian, masa pelaksanaan tersebut masih dapat disesuaikan bagi sekolah dengan karakteristik tertentu.
Mengenai tata busana, pihak sekolah memegang kewenangan penuh untuk menetapkan seragam serta atribut yang wajib dikenakan peserta didik. Kebijakan ini harus tertuang jelas dalam instruksi teknis.
Namun, aspek pembiayaan pakaian dan pernak-pernik tersebut dilarang keras membebani kondisi finansial murid maupun orang tua. Semua ketentuan harus berbasis pada prinsip kesederhanaan.
Struktur kepanitiaan pusat wajib diisi oleh elemen internal sekolah yang meliputi kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Keterlibatan unsur siswa dibatasi hanya untuk pengurus organisasi resmi.
Pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus ekstrakurikuler yang dilibatkan harus bebas dari rekam jejak kekerasan. Mereka juga wajib memiliki kecakapan interpersonal yang baik serta capaian prestasi.
Larangan Mutlak Selama Orientasi
Pemerintah menetapkan batasan ketat mengenai tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum selama proses pengenalan berjalan. Segala bentuk intimidasi dan perpeloncoan dilarang keras dalam aktivitas ini.
Sanksi tegas akan membayangi pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan fisik maupun psikis. Penyelenggara juga tidak diperkenankan menarik pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada peserta.
Modul kegiatan yang dirancang wajib berbasis pada nilai edukasi yang substantif. Penggunaan atribut non-edukatif yang tidak selaras dengan esensi pembelajaran tidak diperbolehkan muncul di lingkungan sekolah.
Aparatur sekolah tidak diizinkan melibatkan alumni dalam struktur operasional kepanitiaan. Akses kepanitiaan dari unsur siswa aktif juga diperketat dengan menyaring individu yang tidak memenuhi kualifikasi.