Imigrasi Jakarta Selatan Amankan WNA Vietnam yang Bekerja Jadi Dokter Gigi

Share

Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing kembali ditindak tegas oleh pihak berwenang. Dilansir dari Detikcom, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT.

Pria asing tersebut kedapatan melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. TAT diketahui melakukan aktivitas pekerjaan sebagai dokter gigi dengan hanya bermodalkan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas TAT selama tinggal di Indonesia. WNA tersebut diduga kuat mengomersialkan keahlian medisnya secara ilegal di sebuah klinik yang berada di kawasan Ciputat.

Ketika tim pengawasan dan penindakan keimigrasian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, TAT sempat mengelabui petugas. Dirinya berpura-pura menjadi pasien yang tengah mengantre untuk mendapatkan perawatan di klinik tersebut.

Petugas tidak langsung percaya dan segera mengumpulkan fakta serta melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa TAT merupakan tenaga medis yang aktif memberikan pelayanan kesehatan gigi di tempat tersebut.

Guna pemeriksaan mendalam, petugas langsung membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Hasil interogasi memastikan bahwa dokumen izin tinggal yang ia kantongi tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaan yang dilakukannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Imigrasi juga memasukkan TAT dalam daftar penangkalan.

"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia," ujar Winarko, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Proses pengusiran TAT dari wilayah Indonesia telah dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026. Pemulangan WNA Vietnam ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah pihak imigrasi menyelesaikan koordinasi dengan instansi terkait.

Seluruh rangkaian penegakan hukum diklaim berjalan secara profesional, humanis, serta bertanggung jawab sesuai perundang-undangan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berjanji akan terus memperketat pengawasan orang asing demi menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author