Imigrasi Tangkap Buronan Pelecehan Seksual Asal Amerika Serikat di Depok

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4), karena melarikan diri dari penegak hukum negaranya terkait kasus pelecehan seksual.

Pria yang menjadi buronan selama belasan tahun tersebut terdeteksi memalsukan identitas dan menyalahgunakan dokumen perjalanan selama bersembunyi di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serika," kata Ditjen Imigrasi melalui keterangan resmi di akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Jumat (5/6/2026).

Petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian AW yang memanfaatkan bunker di dalam rumahnya setelah aparat menerima permohonan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat serta melakukan operasi intelijen.

"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," kata Ditjen Imigrasi.

Penyelidikan terhadap AW bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang mengaku bersama kedua anaknya telah mengalami pembatasan kebebasan dan pelecehan seksual oleh pelaku, hingga akhirnya Imigrasi memfasilitasi pemulangan para korban ke Amerika Serikat.

"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," kata Ditjen Imigrasi mengenai status terkini pelaku yang sudah dipulangkan ke negara asalnya.

Pihak berwenang memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan ketat terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.

"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat"," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author