Imigrasi Deportasi Buronan Kasus Pelecehan Seksual Asal Amerika Serikat
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW setelah ditangkap di sebuah bunker rumah di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4), seperti dilansir dari Detikcom.
"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah AW diketahui melarikan diri dari negaranya untuk menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual. Penyelidikan intelijen mengungkap bahwa buronan tersebut sudah berada di Indonesia sejak tahun 2011.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang mengaku disekap dan dilecehkan oleh AW bersama kedua anaknya. Pihak Imigrasi kemudian memfasilitasi pemulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum memburu pelaku.
Operasi penangkapan AW digencarkan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Petugas kemudian bergerak melakukan pelacakan secara intensif.
"Ditjen Imigrasi lalu berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok," ucap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain menjadi buronan kasus kekerasan seksual di negara asalnya, AW juga terbukti melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Ia memalsukan identitas dan menyalahgunakan dokumen perjalanan selama masa persembunyiannya.
"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat"," tegas Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.