Disdik DKI Gandeng KPK Cegah Kecurangan Penerimaan Murid Baru
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem seleksi berbasis daring penuh guna mencegah praktik kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2026. Penegasan langkah preventif tersebut disampaikan oleh pihak dinas saat ditemui di Kantor Pusat PT Pertamina, Jakarta Pusat, pada Sabtu (6/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Aid Sasmita menjelaskan bahwa regulasi resmi telah memuat langkah pencegahan, mulai dari pengetatan pengawasan hingga transparansi kuota daya tampung sekolah.
"Pencegahannya yang jelas sih kami di regulasi sudah kami cantumkan ya," kata Aid Sasmita, Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Pemanfaatan sistem daring penuh ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memantau langsung pergerakan kuota daya tampung yang tersedia selama proses penerimaan berlangsung.
"Tapi secara sistem kita sudah cukup transparan menggunakan semuanya full online. Jadi kita juga dari awal sudah men-share atau mem-publish berapa daya tampungnya," jelas Aid Sasmita, Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Pengawasan ketat dari publik diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba memasukkan siswa titipan melalui jalur tidak resmi.
"Jadi ketika ada daya tampung yang berkurang, biasanya SPMB DKI itu yang melihat matanya banyak. Jadi ketika ada berkurang satu aja udah pasti kelihatan," kata Aid Sasmita, Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Melalui keterbukaan informasi ini, potensi manipulasi data bangku kosong dapat diantisipasi lebih awal oleh masyarakat luas.
"Jadi yang jelas transparansinya dengan sistem full online," tegas Aid Sasmita, Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Guna memperkuat pengawasan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menjalin kemitraan strategis bersama Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, hingga DPRD demi menjaga akuntabilitas pelaksanaan seleksi.
"Jadi kita menjaga semua Mbak, dari kepolisian, dari KPK, dari Ombudsman, dari DPRD sendiri itu sudah mendukung kami untuk melakukan pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel," tutur Aid Sasmita, Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan diimbau segera melapor melalui posko pelayanan di tingkat sekolah, suku dinas, kantor provinsi, maupun layanan call center kerja.
"Jadi silakan kalau ada pengaduan, kalau memang terbukti kita bisa langsung tindak lanjuti," kata Aid Sasmita, Kepala Subkelompok Pengembangan Karir di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI.
Dari sisi regulasi anti-korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB.
"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pungutan liar atau permintaan hadiah oleh aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik memiliki konsekuensi hukum yang berat.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.