Pemerintah Tekankan Poin Utama RUU Polri Fokus pada Fungsi Pengayoman

Share

Fungsi pelayanan prima dan penguatan peran kepolisian sebagai pelindung masyarakat menjadi fokus utama pemerintah dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Langkah ini diambil untuk memastikan institusi tersebut semakin dekat dan dicintai oleh publik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, seperti dikutip dari Detikcom pada Sabtu (6/6/2026), perubahan regulasi ini menitikberatkan pada esensi institusi yang mampu mengayomi warga secara maksimal.

"Ada beberapa ya (atensi pemerintah). Terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu," kata Pras kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa substansi utama dari pembaruan hukum ini diarahkan agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sebagai pelindung sejati bagi masyarakat luas.

"Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat," jelasnya.

Selain fokus pada aspek citra dan pelayanan publik, draf perubahan undang-undang tersebut juga memberikan perhatian besar pada penanganan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional. Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius adalah pemberantasan penyelundupan barang ilegal.

Menurut penilaian Mensesneg, aktivitas penyelundupan merupakan persoalan krusial karena langsung memukul sektor ekonomi riil yang menjadi mata pencaharian masyarakat.

"Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu," ungkap Pras.

Dampak buruk penyelundupan ini dicontohkan pada industri tekstil dalam negeri yang rentan terganggu jika arus barang ilegal gagal dibendung.

"Misalnya garmen. Kalau kita tidak mampu menangkal adanya penyelundupan, itu akan mengganggu industri garmen kita di dalam negeri," lanjutnya.

Aspek penting lain yang menjadi prioritas dalam RUU ini adalah penguatan penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika. Modus operandi peredaran gelap narkoba yang kian canggih memerlukan respons institusional yang jauh lebih modern.

"Kemudian narkoba. Kalau kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan ataupun yang diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan gitu," tegasnya.

Melalui reformasi regulasi ini, pemerintah berharap penataan hukum di tubuh kepolisian dapat menjawab berbagai tantangan zaman demi memproteksi masa depan negara.

"Ini lebih ke situ sebenarnya yang kalau secara substansi ya kita kehendaki dari revisi Undang-Undang Kepolisian ini," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author