Polisi Menangkap Dua Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang

Share

Aparat gabungan Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang menangkap dua pria berinisial BT (41) dan MS (17) yang diduga membunuh seorang pedagang cilok berinisial P (33) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan ini dilakukan setelah jasad korban ditemukan bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (2/6), seperti yang dilansir dari Detikcom.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama anggotanya telah mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan bekas darah di lantai kontrakan korban.

"Dalam waktu terbilang cepat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan Cikupa dapat terungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (6/6/2026).

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap BT dan MS untuk mendalami urutan peristiwa hingga alasan di balik aksi pembunuhan tersebut.

"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan karena penanganan dilakukan secara profesional," katanya.

Pemeriksaan luar pada tubuh pedagang cilok tersebut memperlihatkan adanya delapan luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata tajam.

"Hasil sementara pemeriksaan luar terhadap jenazah ditemukan delapan luka akibat kekerasan senjata tajam," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tri Bahara, Rabu (3/6).

Hingga kini pihak kepolisian masih menunggu proses autopsi jenazah korban selesai guna memastikan penyebab utama kematian secara mendetail.

"Untuk memastikan penyebab kematian serta karakteristik luka secara lebih rinci, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author