DPW IKM Jakarta Laporkan Abu Janda ke Polda Metro Jaya

Share

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Jumat (5/6/2026), dilansir dari Detikcom. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan penghinaan setelah Abu Janda menyebut warga Minang sebagai "suku barbar".

Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi mendatangi markas kepolisian bersama Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta Andriko Saputra dan sejumlah pengurus lainnya. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ras sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade, tindakan para pengurus merupakan wujud ketaatan pada hukum sekaligus upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau.

Much Yunaldi menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga kehormatan warga Minang. Pihaknya berharap aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti berkas laporan tersebut.

"Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menegakkan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak yang muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Much Yunaldi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan yang diduga menghina kelompok masyarakat tertentu dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menjadi polemik. IKM memilih jalur hukum agar persoalan ini diuji secara objektif, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyelidikan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada," ujar Much Yunaldi.

Diterimanya laporan ini dinilai memperlihatkan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Much Yunaldi meminta agar setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional dan transparan oleh pihak kepolisian.

"Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat," kata Much Yunaldi.

Langkah hukum dari pengurus Jakarta ini menambah daftar laporan serupa yang diajukan oleh anggota IKM di berbagai wilayah. Seluruh elemen organisasi berharap penyelesaian secara hukum dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah perdebatan semakin meluas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author