Dirjen Bea Cukai Tanggapi Dugaan Kasus Suap Impor Blueray Cargo
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akhirnya memberikan respons terkait pencantuman namanya dalam pusaran kasus dugaan suap importasi PT Blueray Cargo saat menghadiri konferensi pers APBN Kita di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).
Tanggapan singkat diberikan oleh Djaka saat awak media mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ucap Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan serupa kembali ditekankan oleh Djaka ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai detail dugaan keterlibatannya dalam persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka.
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026), ketika jaksa penuntut umum KPK mengungkap pertemuan antara Dirjen Bea Cukai dengan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detikcom.
Dilansir dari cnnindonesia.com, jaksa KPK membeberkan adanya barang bukti berupa amplop berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode Sales 2-1 DIR yang diduga merujuk kepada Djaka Budi Utama, serta kode amplop nomor 1 yang diduga diserahkan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK yang telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, serta John Field dan Dedy Kurniawan dari pihak PT Blueray.
Dugaan kasus korupsi ini memicu reaksi keras dari Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perbaikan menyeluruh di instansi kepabeanan tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5/2026).
"Sekali ingatkan kembali, untuk kesekian kali, bea cukai kita harus diperbaiki. menteri keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu, segera diganti," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa jajaran pemerintahan harus bekerja cepat demi memenuhi tuntutan masyarakat dan tidak boleh bersikap santai dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Bangsa dan rakyat menuntut pekerjaan yang cepat jangan kita jadi pemerintah yang santai, pemerintah yang leha-leha, pemerintah yang kumaha engkeh wae. kita harus jadi pemerintah yang didorong oleh engkek kumaha, bukan kumaha engkeh," ujar Prabowo.
Merespons arahan tegas tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap pejabat yang bersangkutan apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan.
"Harusnya iya, kalau terbukti (menerima suap) iya," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).