Ditjen Imigrasi Menonaktifkan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus Korupsi KPK

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah penonaktifan tersebut diambil demi menjamin pelayanan publik keimigrasian tetap berjalan optimal, seperti dilansir dari Detikcom.

Penonaktifan para pegawai dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Lembaga antirasuah tersebut menahan delapan orang, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim.

"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan pada posisi-posisi teknis yang terdampak, Ditjen Imigrasi langsung menunjuk Pelaksana Harian. Langkah ini bertujuan menghindari hambatan dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas di lapangan.

"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan," ujar Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Pihak keimigrasian juga melakukan penguatan internal secara menyeluruh untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat. Hendarsam memastikan bahwa sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka tetap beroperasi normal tanpa penundaan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," ucap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Evaluasi dan pengetatan sistem penjaminan mutu pelayanan kini diperintahkan kepada seluruh jajaran keimigrasian. Prosedur penerbitan izin tinggal harus dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 jo Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Warga negara asing pemegang visa tinggal terbatas akan langsung memperoleh izin tinggal terbatas elektronik setelah melewati pemeriksaan imigrasi. Bagi proses alih status, pemohon wajib melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi domisili dengan waktu penyelesaian tiga hingga lima hari kerja.

"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Sistem digital penerbitan izin tinggal akan terus ditingkatkan agar proses permohonan menjadi lebih transparan. Ditjen Imigrasi juga menyediakan kanal resmi pengaduan bagi masyarakat yang menemukan keterlambatan tidak wajar atau tindakan pemerasan.

"Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti," ucap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

Daftar delapan orang yang ditahan oleh KPK dalam perkara ini meliputi Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), dan Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian). Selain itu, KPK juga menahan Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Juniadi sri priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author