Ditjen Pajak Periksa Tiga Puluh Dua Perusahaan Sawit

Share

Direktorat Jenderal Pajak sedang menyelidiki sedikitnya 32 perusahaan kelapa sawit atau crude palm oil atas dugaan tindak pidana pajak pada Jumat, 5 Juni 2026. Dilansir dari Bloomberg Technoz, tiga wajib pajak di antaranya telah menyetorkan uang senilai Rp200 miliar ke kas negara.

Langkah penyetoran dana tersebut dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium. Pembayaran dilakukan oleh wajib pajak sebelum status penegakan hukum pajak ditingkatkan dari pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Instansi perpajakan mencatat ada belasan perusahaan lain yang juga memiliki potensi penerimaan besar. Nilai potensi dari belasan wajib pajak tersebut mencapai triliunan rupiah.

"Potensi [penerimaan pajak] 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," kata Bimo ditemui di sela konferenza pers APBN Kita, Jumat (5/6/2026).

Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak menjelaskan bahwa puluhan wajib pajak sektor sawit tersebut kini berada dalam berbagai tahapan hukum yang berbeda. Sebagian perusahaan masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, sedangkan beberapa lainnya sudah masuk proses penyidikan atau perluasan bukper.

"Itu [wajib pajak CPO] dalam tahap bukper, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita kan ultimum remedium, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung. Kalau ada bukti baru, bisa naik lagi [ke tahap selanjutnya]," jelas Bimo.

Selain penanganan internal, terdapat pula kasus dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan sawit yang penanganannya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung juga telah meminta data para wajib pajak terkait kepada Ditjen Pajak untuk keperluan penegakan hukum.

"Sebenarnya bukan diserahkan, mereka [Kejaksaan Agung] yang minta, dan mereka kan juga minta banyak. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," tuturnya.

Ditjen Pajak menyatakan komitmennya untuk bersikap tegas dalam melimpahkan seluruh temuan penyimpangan kepada aparat penegak hukum demi menertibkan sektor komoditas ini. Wajib pajak yang ingin menghindari peningkatan status hukum ke tingkat penyidikan memiliki hak untuk membetulkan serta melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya.

“Kalau memang ada 'dugaan-dugaan' pihak yang bersalah, yang bermain fraud dan segala macam, ya silahkan diumumkan saja [by Kejaksaan Agung]. Kami juga ikut senang kalau memang ada seperti itu," jelas Bimo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author