Yusril Instruksikan Kementerian Imipas Kooperatif Terkait Korupsi Izin Tinggal WNA

Share

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memerintahkan seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (05/06/2026). Langkah ini diambil setelah adanya temuan dugaan kasus korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang masih berlanjut.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, instruksi tersebut menyusul penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu tersangka yang terjerat dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Pihak kementerian diminta untuk membuka akses data seluas-luasnya guna mendukung proses hukum. Yusril menyatakan bahwa langkah pembenahan di sektor keimigrasian harus segera dilakukan demi mencegah penyimpangan pelayanan publik dan praktik pungutan liar yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Informasi terakhir yang kami terima dari KPK adalah bahwa kasus korupsi rupanya tidak terbatas hanya 2023-2024 ketika Pak Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal Imigrasi tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang ketika beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh di berbagai instansi keimigrasian untuk mengungkap seluruh praktik lancung secara tuntas.

“Doba diperiksa semua dan kemungkinan juga diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kita melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa-masa yang akan datang,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penyidikan KPK mengungkap adanya mekanisme penarikan biaya ekstra dari dokumen permohonan izin tinggal para WNA. Skema pemerasan ini diduga melibatkan struktur birokrasi di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

“Meminta jatah melalui JS [Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra]. Kemudian, JS [Jaya] memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] and TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses],” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Selain Silmy Karim, daftar tersangka lain dalam kasus ini mencakup sejumlah pejabat keimigrasian. Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Bagus Bramantyo, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author