Wamendagri Tegaskan Desartada Jadi Pedoman Nasional Penataan Daerah
Pemerintah menetapkan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kompas utama dalam merancang arah geografis dan administratif wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan wilayah selaras dengan visi pembangunan makro.
Dikutip dari Detikcom, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi bahwa dokumen strategis tersebut bakal berfungsi sebagai standardisasi nasional. Aturan ini mengikat seluruh proses evaluasi wilayah, mulai dari pemekaran, penggabungan, hingga penyesuaian status daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026). Agenda tersebut secara khusus membahas laporan final penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah serta Desartada.Bima Arya menerangkan bahwa restrukturisasi wilayah ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini diproyeksikan untuk memicu efisiensi birokrasi, mempercepat pemerataan kesejahteraan, dan mendongkrak daya saing daerah.
"Penataan daerah juga diarahkan untuk menjaga keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang menjadi karakter masing-masing daerah," kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Melalui pondasi regulasi ini, eksekutif memosisikan Desartada sebagai instrumen jangka panjang guna mengawal implementasi otonomi daerah agar tidak keluar dari koridor target nasional.
"Desain besar penataan daerah ini, ini adalah instrumen yang sangat strategis untuk memastikan bahwa seluruh desain dari penataan daerah itu sesuai dengan target-target atau tujuan dari desentralisasi dan kebutuhan dari pembangunan nasional," ujar Bima.
Dalam forum legislatif tersebut, disepakati pula komitmen bersama untuk menerapkan seleksi yang super ketat terhadap setiap usulan pembentukan wilayah baru.
"Kami menyepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan [rapat] tadi bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan secara seksama berbagai aspek, baik regulasi maupun kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, dan ekonomi nasional," ungkapnya.
Oleh karena itu, kelanjutan pembahasan RPP Penataan Daerah tetap akan menimbang indikator ekonomi makro dan kekuatan anggaran negara. Fokus utama Kemendagri saat ini bertumpu pada pengawasan berkala terhadap efektivitas kinerja daerah otonom baru (DOB) yang sudah berjalan.
Sistem kontrol ini dinilai krusial agar proses transisi administrasi wilayah mampu membuahkan dampak positif yang konkret bagi pelayanan publik.
"Ke depan pemerintah akan terus melakukan analisis terkait dengan dampak dan kebutuhan daerah persiapan pada tahap pembentukan, pelaksanaan, dan pasca daerah persiapan atau daerah baru," pungkasnya.