KPK Lelang Mesin Kopi Sitaan Kasus Korupsi Richard Louhenapessy

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit mesin espreso merek La Marzocco buatan Italia produksi 2017 hasil rampasan dari kasus korupsi. Kegiatan pengenalan aset ini dilaksanakan di gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026).

Barang sitaan bernilai ekonomis tersebut dipasarkan dengan harga limit senilai Rp 77,6 juta. Untuk mengikuti penawaran, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 35 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Ada lot yang unik nih, kita punya mesin kopi. Nah, siapa tahu ada yang punya usaha coffee shop atau mungkin para barista yang mau buka coffee shop, silakan," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.

Pihak KPK menjelaskan lebih rinci mengenai nilai nominal dasar yang ditetapkan untuk pelelangan peralatan pembuat kopi premium tersebut.

"Ini nilai limitnya Rp 77.600.000, uang jaminan Rp 35.000.000," kata Mungki.

Aset berupa alat penyeduh kopi ini bersumber dari penegakan hukum perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat daerah.

"Ini dari perkaranya Richard Louhenapessy dari TPPU Wali Kota Ambon," katanya.

Secara keseluruhan, lembaga antirasuah ini tengah memproses penghapusan dan penjualan untuk 106 aset rampasan negara. Total nilai keseluruhan dari ratusan barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 311 miliar.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti tahapan aanwijzing atau penjelasan lelang pada 11 Juni 2026. Sementara itu, proses eksekusi lelang bakal diselenggarakan secara daring melalui sistem elektronik di situs lelang.go.id pada 18 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author