DPR Minta PT Taspen Permudah Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan

Share

Anggota Komisi II DPR RI Khozin meminta PT Taspen (Persero) untuk mempermudah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi disalurkan secara bertahap sejak Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah menyalurkan dana tersebut melalui PT Taspen dan berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026. Meskipun pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, pendampingan personal dinilai tetap diperlukan.

Khozin menekankan pentingnya tata kelola administrasi yang transparan dan terintegrasi demi memastikan akurasi data serta kelancaran distribusi. Ia juga menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi jaminan sosial yang mencakup perlindungan hak jelas dan mekanisme pengaduan responsif.

"Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sistem digital dan penyederhanaan birokrasi menjadi fokus utama dalam mempercepat pelayanan ke depan. Legislator yang membidangi urusan pemerintahan dan reformasi birokrasi tersebut mengapresiasi kebijakan karena dana ini bebas dari potongan iuran, kredit pensiun, dan pajaknya ditanggung pemerintah.

"Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara," imbuhnya.

Kendati demikian, kendala teknis digital masih membayangi sebagian penerima manfaat yang sudah lanjut usia. Hal inilah yang mendasari perlunya pendekatan langsung di lapangan saat proses distribusi dana berlangsung.

"Karena banyak pensiunan yang masih sering kesulitan dengan teknis digital. Jadi perlu ada pendekatan personal," ujarnya.

Komponen penghasilan yang dicairkan dalam gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau jabatan. Besaran nilainya setara dengan tunjangan yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya sesuai ketentuan undang-undang.

"Kami berharap agar pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN ini dapat berjalan efisien dan tepat waktu," kata Khozin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author