Bareskrim Polri Periksa Oknum Polisi Pengawas Kampung Narkoba Samarinda

Share

Bripka Dedy Wiratama, seorang oknum polisi yang bertindak sebagai pengawas atau 'sniper' di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (5/6/2026).

Penahanan dan pemeriksaan intensif ini dilakukan guna membongkar keterlibatan oknum tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika, seperti dilansir dari Detikcom.

Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 15.17 WIB dengan pengawalan ketat penyidik, mengenakan kemeja motif gelap, celana hitam, serta kedua ibu jari tangan dalam posisi diborgol.

Saat digiring menuju ruang pemeriksaan oleh petugas, Dedy memilih bungkam dan tidak merespons satu pun pertanyaan yang diajukan oleh awak media di lokasi.

"Kami telah mengamankan salah satu oknum dari anggota Polri, yang mana oknum ini atas nama Bripka Dedy, yang merupakan salah satu oknum yang menjadi tersangka kasus Gang Langgar di Samarinda, Kaltim," kata Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago.

Kompol Drago menjelaskan bahwa istilah 'sniper' yang disematkan kepada oknum tersebut bukan berarti penembak jitu, melainkan berperan sebagai informan komplotan.

"Peran yang bersangkutan sebagai 'sniper', yang mana tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga mungkin anggota (polisi), sehingga bisa menghindari penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut," jelas Kompol Drago.

Dalam menjalankan operasinya, sindikat pengedar narkoba di kawasan tersebut memanfaatkan sistem komunikasi nirkabel yang terstruktur di beberapa titik pantau.

"Masing-masing titik itu menggunakan alat komunikasi berupa handy talky (HT). Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang HT. Kemarin kita temukan yang bersangkutan itu di Blok C," ungkap Kompol Drago.

Pihak kepolisian menegaskan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait narkotika.

"Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, akan semua kita tangkap. Sementara ini baru satu yang kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut untuk pengembangan selanjutnya," pungkas Kompol Drago.

Sebelum diserahkan ke markas besar, Polda Kalimantan Timur sudah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Dedy Wiratama melalui sidang etik resmi.

"Iya, sudah di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Pemecatan ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah dirampungkan oleh pihak berwenang pada awal pekan.

"(Sidang KKEP digelar) 2 Juni," imbuh Kombes Yuliyanto.

Operasi penggerebekan Kampung Narkoba Gang Langgar di Samarinda sendiri dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Kamis (16/5/2024) dengan menangkap 11 tersangka termasuk bandar utama bernama Fernandes alias Nando.

"Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi," tegas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author