Kejati Jakarta Tahan Tiga Pengurus KoinWorks Terkait Korupsi Kredit
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan tiga orang pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinWorks setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi penyaluran kredit sebuah bank persero melalui pindar tersebut, dilansir dari Detik Finance.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah BAA selaku Direktur Operasional sejak 2021, BH selaku Direktur Utama periode 2015-2022 yang kini menjabat Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama tahun 2024. Para pengurus pemilik fintech KoinP2P ini diduga bekerja sama melakukan analisa yang tidak layak dan menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum kepada beberapa nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan bergerak menanggapi proses hukum tersebut dengan memanggil para pemegang saham perusahaan pinjaman daring itu guna menuntut tanggung jawab operasional.
"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers hasil RDKB, Jumat (5/6/2026).
Pemanggilan ini mempertegas bahwa keberlangsungan usaha KoinWorks tetap melekat pada pemegang saham termasuk dalam menjaga pelayanan publik.
"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari otoritas pengawas keuangan yang juga tengah memperketat pengawasan terhadap pelaku industri pinjaman daring tersebut.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Pihak KoinWorks menyatakan sikap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Manajemen menjelaskan perkara ini berkaitan dengan skema kerja sama pendanaan institusi melalui mekanisme channeling yang melibatkan Bank BUMN.
"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapatexplained secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan, Senin (11/6/2026).