Jaksa Tuntut Indah Catur Agustin 15 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong Rp 220 Miliar
Tuntutan hukuman berat menjerat seorang perempuan di Surabaya terkait kasus dugaan investasi fiktif pembiayaan kasur premium. Terdakwa dituntut belasan tahun penjara akibat penipuan yang merugikan korban hingga ratusan miliar rupiah.
Dilansir dari Detikcom, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menilai terdakwa Indah Catur Agustin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dana tersebut ditengarai berasal dari penipuan investasi PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) yang merugikan korban Lisawati Soegiharto sebesar Rp 220,3 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum meminta majelis hakim untuk memberikan sanksi kurungan yang berat kepada terdakwa. Indah dinilai mengetahui dan ikut serta mengelola uang hasil kejahatan tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, dilansir detikJatim, Jumat (5/6/2026).
Terdapat sejumlah poin yang memberatkan posisi hukum terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menggarisbawahi bahwa Indah sama sekali tidak memperlihatkan rasa penyesalan, yang tampak dari ketiadaan permintaan maaf kepada korban sepanjang sidang.
Faktor pemberat lainnya meliputi nilai kerugian korban yang sangat besar, belum adanya pengembalian dana, serta status terdakwa sebagai residivis. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tindak pidana ini bermula saat Indah Catur menjalankan kerja sama investasi tiruan bersama seorang rekan berinisial GH. Mereka menarik minat korban dengan iming-iming keuntungan besar dari pembiayaan proyek pengadaan produk spring bed King Koil dan Good Night.
Aksi memperdaya korban dilakukan dengan menyusun dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night palsu. Dokumen-dokumen ini dipamerkan agar korban percaya bahwa aktivitas bisnis PT GTI benar-benar berjalan.
Aliran dana dari korban kemudian mengalir secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 ke rekening perusahaan dengan total Rp 220,3 miliar. Pengiriman uang didasarkan pada dokumen perjanjian yang ditandatangani oleh Indah selaku Direktur PT GTI. Namun, modal yang terkumpul sama sekali tidak dialokasikan untuk bisnis kasur tersebut.