Polisi Tangkap Dua Pria Pembawa Vape Narkoba Etomidate
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial FS di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, karena kedapatan membawa liquid rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari laporan pihak tempat hiburan malam yang mencurigai bawaan tersangka FS saat berkunjung ke klub malam tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Petugas kepolisian segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan untuk melakukan penangkapan dan menyita puluhan cartridge vape siap pakai milik tersangka.
"Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Barang bukti 16 catridge kemasan berisikan narkotika jenis etomidate rasa mangga dengan bruto 116,9 gram, 7 catridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dengan bruto 56,9 gram, 4 catridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dan mangga dengan bruto 40 gram," kata Galang kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh aparat kepolisian hingga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial WS di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat.
Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita ratusan cartridge liquid etomidate dengan berbagai varian rasa buah yang siap diedarkan.
"(Barang bukti di TKP 2) 61 catridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa teh dengan bruto 483 gram, 60 catridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa leci dengan bruto 494,2 gram, 63 catridge kemasan berisikan narkotika jenis etomidate rasa anggur dengan bruto 498,7 gram, 64 catridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa mangga dengan bruto 508 gram," jelasnya.
Penahanan kini telah dilakukan terhadap kedua pelaku setelah pihak kepolisian menetapkan status mereka sebagai tersangka dalam kasus penyelidikan narkotika ini.
Atas perbuatannya, FS dan WS dijerat Pasal 119 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.