Danantara Bantah Isu Kewajiban Pembelian Patriot Bond Bagi Warga Kaya

Share

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara membantah kabar mengenai kewajiban bagi warga negara Indonesia pemilik tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond pada Jumat (5/6/2026).

Kabar tersebut dipastikan tidak benar oleh institusi terkait, seperti dilansir dari Detik Finance. Isu ini mencuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memberikan klasifikasi resmi untuk meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat. Dony yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN menerangkan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana pemaksaan investasi semacam itu.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Kedua instrumen obligasi tersebut sebenarnya dirancang sebagai produk investasi sukarela. Produk ini ditujukan bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional tanpa ada paksaan untuk kelompok tertentu.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," tambah Dony.

Perubahan regulasi sektor keuangan yang baru disetujui DPR RI memang memberikan wewenang baru bagi Danantara. Lembaga ini diizinkan menerbitkan surat utang khusus guna memperkuat mobilisasi modal dalam menghadapi ketidakpastian global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga turut memberikan tanggapan mengenai rumor pembatasan aset dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut. Purbaya meluruskan bahwa pemerintah justru menyiapkan skema insentif bagi para pembeli obligasi.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya di DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author