BPI Danantara Pastikan Harga Ekspor Komoditas SDA Wajar

Share

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjamin penentuan harga ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap berada pada tingkat yang wajar. Kebijakan penetapan harga oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini bakal diterapkan sepenuhnya setelah masa transisi selesai.

Seperti dikutip dari Detik Finance, aktivitas ekspor untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi ferro alloy nantinya akan dialihkan melalui satu pintu via DSI. Proses implementasi tersebut sudah dimulai sejak 1 Juni 2026 sebagai fase transisi dan ditargetkan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.

Pihak manajemen Danantara menerangkan bahwa formulasi harga komoditas ekspor tersebut bakal mengacu pada metodologi yang akuntabel, transparan, serta adil. Langkah pengintegrasian ekspor satu pintu ini diterapkan guna menangkal praktik under invoicing sekaligus memastikan nilai ekspor yang dilaporkan sesuai dengan data transaksi riil.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Penguatan Sistem Pelaporan Digital

Sepanjang masa transisi berjalan, DSI fokus memperkuat sistem pemantauan dan pelaporan lewat program digitalisasi. Saat ini, sebuah platform digital sedang dikembangkan untuk membedah data transaksi ekspor komoditas SDA strategis agar potensi under invoicing bisa dideteksi secara objektif berbasis data.

Sistem baru ini dirancang agar DSI dapat mengarahkan pengawasan pada transaksi tertentu yang dinilai memerlukan evaluasi lebih mendalam. Di sisi lain, mayoritas transaksi ekspor yang terbukti sudah wajar dipastikan tetap bisa berjalan tanpa hambatan logistik.

Manajemen Danantara juga memberikan kepastian bahwa seluruh kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh pelaku usaha tetap berlaku selama masa transisi. Syaratnya, kontrak tersebut tidak mengindikasikan adanya praktik under invoicing sehingga eksportir yang patuh tidak perlu khawatir.

Ketika masa transisi berakhir, DSI bakal memegang peran sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengontrol distribusi ekspor. Kendati demikian, jalinan hubungan komersial antara pihak produsen dan mitra dagang internasional mereka ditegaskan tetap bisa berjalan seperti biasa.

Pelaksanaan fungsi dan peran DSI ini nantinya akan ditinjau secara terukur dan berkala. Evaluasi tersebut bakal terus mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem perdagangan serta pencapaian target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author