Menteri Perdagangan Revisi Aturan PMSE untuk Ride-Hailing dan OTA

Share

Menteri Perdagangan Budi Santoso merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 pada Kamis (04/06/2026) guna memperketat pengawasan perdagangan digital, dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah penyempurnaan regulasi ini mencakup penambahan dua model bisnis baru ke dalam ekosistem penataan niaga elektronik nasional.

Pemerintah kini memasukkan sektor transportasi daring (ride-hailing) dan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) sebagai Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Regulasi tersebut berfokus pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh fitur niaga aplikasi, bukan pada pengaturan operasional transportasinya.

Selain itu, regulasi ini menetapkan lima fokus utama termasuk peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas, transparansi kemitraan, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi. Seluruh pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin resmi, namun pemerintah memberikan masa tenggang agar proses transisi berjalan bertahap.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Aturan ini secara spesifik menyasar transaksi komersial yang terjadi di dalam platform digital tersebut. Menteri Perdagangan menegaskan batas batasan operasional dari penambahan objek hukum dalam aturan baru ini.

“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah mengarahkan revisi ini untuk menciptakan iklim usaha digital yang kondusif. Kebijakan ini juga memprioritaskan pemberian insentif promosi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Platform digital kini diwajibkan memuat transparansi biaya serta mengutamakan produk dalam negeri. Budi Santoso menjelaskan peran regulasi dalam aspek perlindungan dan daya saing pasar lokal.

“Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil, serta upaya perlindungan konsumen,” tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Penerapan kecerdasan buatan untuk pemasaran dan penyediaan sistem sengketa juga ikut diatur di dalamnya. Kewajiban kepemilikan izin bagi pedagang digital dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan ketertiban niaga.

“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” terang Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Kementerian Perdagangan berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan selama masa adaptasi aturan baru ini. Upaya sosialisasi daring maupun luring disiapkan agar transisi ekosistem formal berjalan lancar.

“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” tandas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author