Satgas PKH Amankan Aset Negara Rp 371 Triliun dari Pelanggaran Hutan

Share

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan aset serta keuangan negara sebesar Rp 371,1 triliun secara akumulatif akibat pelanggaran di kawasan hutan, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).

Penertiban berskala besar ini menyasar berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang berjalan tanpa izin, seperti kegiatan pertambangan serta perkebunan kelapa sawit.

Langkah tegas tersebut berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menerapkan sanksi denda administratif, penyitaan lahan oleh negara, hingga sanksi pidana.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa persoalan pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia sudah menjadi masalah serius selama bertahun-tahun.

"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun," ujar Dudung Abdurachman dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Melalui operasi penertiban ini, negara mengambil alih kembali lahan kelapa sawit ilegal seluas 5,88 juta hektar dan kawasan hutan di sektor pertambangan rakyat seluas 12.371,58 hektar.

Pemerintah menilai pencapaian angka-angka tersebut menjadi bukti konkret penataan kembali ruang hutan yang selama ini dieksploitasi secara melawan hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun," papar Dudung Abdurachman.

Pemulihan hak atas sumber daya alam nasional ini diklaim memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat stabilitas kas negara.

"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegas Dudung Abdurachman.

Apresiasi tinggi diberikan kepada tim lapangan karena operasi ini menjadi yurisprudensi hukum serta cetak biru tata kelola kehutanan yang transparan demi keberlanjutan generasi mendatang.

"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," pungkas Dudung Abdurachman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author