Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Buron Korporasi Paulus Tannos
Proses ekstradisi buron perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos kini musti menunggu persidangan pendahuluan atau committal hearing pada Agustus 2026. Keputusan ini berjalan menyusul langkah Pengadilan Tinggi Singapura yang resmi menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka tersebut, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (5/6/2026).
Lembaga antirasuah mengharapkan pemulangan tersangka ke tanah air bisa berjalan dengan cepat setelah adanya putusan hukum dari otoritas setempat. Pihak berwenang Singapura sebelumnya telah menangkap Paulus Tannos pada Januari 2025 atas dasar permohonan resmi dari pemerintah Indonesia setelah ia menjadi buronan sejak tahun 2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai rangkaian tahapan hukum lanjutan yang harus dihadapi oleh tersangka di Singapura.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC (Attorney-General's Chambers) dan penasihat hukumnya Paulus Tannos," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut penjelasan lebih lanjut, kepastian mengenai ekstradisi baru bisa diputuskan setelah rampungnya agenda persidangan pendahuluan tersebut. Kendati demikian, regulasi hukum setempat masih memberikan hak bagi subjek terkait untuk mengajukan keberatan.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche (tahap) yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai extradition act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," sebut Budi Prasetyo.
Penolakan terhadap gugatan Paulus Tannos di Singapura memicu optimisme besar bagi kelanjutan penanganan perkara korupsi yang mandek ini.
"With adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat (5/6).