Cecep Darmawan Usul Batas Usia Anggota Kompolnas Lebih Fleksibel

Share

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengusulkan fleksibilitas syarat usia minimal calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Usulan tersebut disampaikan terkait pembahasan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Batas usia minimal yang ada saat ini dinilai berpotensi membatasi peluang kandidat berintegritas.

Berdasarkan draf daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri, batas usia minimal untuk anggota Kompolnas diatur setinggi 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun. Cecep memandang ketentuan baku tersebut perlu dikaji ulang.

"Menurut saya gini lah ya bahwa ada batasan usia it's okay gitu tapi sebaiknya batasnya lebih fleksibel. Gimana ada orang yang kredibilitasnya hebat tuh bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu Pak Pimpinan ya, tapi usianya belum nyampe 50," kata Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Pernyataan tersebut mendasari pandangannya bahwa ruang partisipasi harus dibuka lebih luas bagi figur-figur muda yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang terkait.

"Ya, nah apakah 50 itu usia yang mutlak ya atau misalnya ya kalau bisa 40 gitu nah masih memungkinkan nggak gitu. Ya. Apakah harus dipatok 50 gitu? Nah ini coba dipertimbangkan dengan baik," sambung Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Selain batasan umur, syarat pengalaman kerja paling sedikit 20 tahun di bidang hukum, keamanan, dan kepolisian juga menuai sorotan. Aturan ini dinilai berisiko memunculkan interpretasi bahwa calon anggota wajib menguasai ketiga bidang tersebut secara bersamaan.

"Apakah ini opsional tiga hal ini ataukah ini harus secara mutlak? Kalau secara mutlak, yah kalau begini berarti Kompolnas harus dari kepolisian. Yah, 20 tahun. Saran saya ini harusnya opsional gitu. Kalau begini ya, dalam bidang hukum, keamanan, dan ini kan artinya tiga-tiganya ini kalau begini kalimatnya. Ya, tapi beda kalau hukum atau keamanan atau kepolisian itu beda," ujar Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Penggunaan kata penghubung dalam draf regulasi disarankan diganti demi memperluas jangkauan rekrutmen keahlian profesional lainnya.

"Menurut saya sebaiknya juga bidangnya bukan hanya itu, tapi juga bidang hukum, keamanan, kepolisian, ya dan bidang-bidang lain misalnya diperluas gitu. Misalnya pemahaman tentang HAM, punya pengalaman tentang HAM misalnya, terus soal kebijakan publik, kriminologi, sosiologi, bahkan ilmu sosial yang relevan. Tidak hanya soal ini," papar Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Formulasi redaksi kalimat menjadi poin krusial yang ditekankan agar tidak mengunci kriteria calon anggota pada latar belakang yang sangat terbatas.

"Ya, dan ini jangan koma dan titik gitu ya, tetapi atau dan atau dan atau gitu. Ya, coba mohon dipikirkan menurut saya gitu ya, mohon dipikirkan," sambung Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Faktor netralitas para calon anggota komisi pengawas eksternal Polri tersebut turut menjadi poin penekanan berikutnya dalam draf usulan yang dibawa ke parlemen.

"Saya perlu tambahkan soal persyaratan independensi, yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang sedang diawasi," ujar Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Aspek transparansi sepanjang proses penyaringan figur anggota legislasi ini juga diminta untuk diperhatikan, termasuk perluasan fungsi kelembagaan Kompolnas ke depan.

"Kompolnas sebaiknya tidak hanya memberikan saran terkait kode etik, ya boleh, tetapi juga diberi kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan kode etik itu sendiri," tutur Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Menurutnya, peran lembaga pengawas tersebut tidak boleh berhenti pada tahapan rekomendasi normatif semata.

"Jadi bukan hanya memberikan saran pembentukan kode etik selesai gitu. Tapi gimana kode etik itu diterapkan di tubuh kepolisian. Nah, Kompolnas sebaiknya juga punya kewenangan untuk memantau itu," imbuh Cecep Darmawan, Guru Besar UPI.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI Kompolnas RUU Polri
Editors Team
gilang-permana-putra
Author