Amerika Serikat Kenakan Tambahan Tarif Dagang Sepuluh Persen ke Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan tambahan tarif dagang sebesar 10 persen terhadap Indonesia setelah hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS rampung dilakukan. Kebijakan ini menyasar 60 negara mitra dagang yang dinilai belum optimal mengatasi isu kerja paksa, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (5/6/2026).
Presiden AS Donald Trump menerapkan gelombang tarif impor baru tersebut karena kegagalan sejumlah negara dalam menegakkan larangan barang dari hasil kerja paksa. Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) membagi negara pelanggar ke dalam dua kategori berbeda.
Sebanyak 54 negara seperti Inggris, Jepang, China, Korea Selatan, Thailand, India, dan Argentina dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen. Sementara itu, Indonesia bersama Meksiko, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, dan Pakistan mendapatkan pertimbangan khusus sehingga tarifnya berada di angka 10 persen.
Respons cepat diambil oleh Kementerian Perdagangan Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 untuk mengatur pelarangan importasi komoditas berbasis kerja paksa. Langkah regulasi domestik ini direspons positif oleh pihak USTR melalui rencana pemberian pengecualian tarif terhadap 18 permohonan produk asal Indonesia.
Pengecualian ini diproyeksikan mampu meringankan beban biaya ekspor sekaligus mendongkrak daya saing komoditas nasional di pasar domestik AS. Kendati demikian, pelaksanaan kebijakan pengecualian tarif pasal 301 tersebut dijadwalkan baru akan berjalan setelah 24 Juli 2026 demi menghindari tumpang tindih regulasi.
“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).
Selain hambatan tarif, beberapa isu perdagangan lain juga masih memerlukan sinkronisasi mendalam antara kedua negara. AS menyoroti sistem perizinan impor Indonesia yang memengaruhi arus komoditas pertanian mereka seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.
Penataan regulasi impor ini diharapkan tidak mengganggu proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga bernegosiasi agar ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan dapat terbebas dari tarif Section 232 melalui penyelarasan insentif domestik.