Produsen Feronikel Menanti Kepastian Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara

Share

Sejumlah perusahaan penambangan dan pengolahan nikel kini tengah menanti kepastian mengenai skema kerja PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) terkait kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas feronikel (FeNi). Kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis tersebut saat ini telah memasuki implementasi tahap I yang dimulai sejak 1 Juni 2026.

Ketidakpastian regulasi operasional tersebut memicu respons dari pelaku usaha sektor hilirisasi mineral, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (5/6/2026). Para pengusaha membutuhkan kejelasan mengenai relasi legal serta komersial yang akan berjalan antara produsen dengan pihak Danantara.

Presiden Direktur PT Ceria Metalindo Prima Aldo Namora menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua opsi mekanisme yang kemungkinan bakal diterapkan oleh lembaga baru tersebut dalam mengelola pasar ekspor. Opsi pertama adalah Danantara bertindak sebagai agen pemasaran, sedangkan opsi kedua berupa akuisisi produk secara langsung.

"Apakah ini peran Danantara sebagai marketing arm. Artinya title of goods, apakah itu CPO, apakah itu batu bara, apakah itu NPI atau feronikel, masih tetap di perusahaan yang memproduksi tapi hak marketing ada di Danantara," kata Aldo ditemui di sela Indonesia Critical Mineral Conference, Kamis (4/6/2026).

Hingga kini pihak manajemen perusahaan masih mengkaji skema terbaik sembari menunggu arahan resmi dari pemerintah. Aldo menyebutkan bahwa skenario pembelian langsung oleh negara juga menjadi kemungkinan opsi yang akan diterapkan.

"Atau apakah mungkin nanti produk kita di-centralize di Danantara di mana dan Danantara ambil titelnya, artinya akusisi ya-lah. Jadi Danantara purchase dulu setelah titelnya ditransfer baru Danantara menjual," lanjut Aldo.

Kendati regulasi teknisnya belum mendetail, pihak PT Ceria Metalindo Prima menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi seluruh aturan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis tersebut. Pada fase awal ini, perusahaan pengolah nikel baru diwajibkan melakukan pelaporan aktivitas pengiriman barang ke luar negeri.

Perusahaan tersebut dijadwalkan baru melakukan pengiriman feronikel pada pertengahan bulan Juni, sehingga mereka belum mengirimkan laporan berkala ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Saat ini, kapasitas produksi feronikel mereka mencapai 63.000 ton per tahun dengan kadar nikel rata-rata 25 persen dari fasilitas smelter rotary kiln electric furnace (RKEF) satu jalur.

"Paling deket transaksi kita itu di minggu ke-2 atau ke-3 bulan ini. Kita biasanya enter transaksi itu 2 atau 3 transaksi per satu bulan. Jadi kita akan mungkin lihat lesson learned dari minggu pertama itu justru dari perusahaan lain dulu," ungkap Aldo.

Kondisi berbeda terjadi pada produsen lain yang telah memulai rantai pelaporan ekspor komoditas paduan besi ke lembaga pertambangan negara tersebut. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel tercatat sudah mengintegrasikan data pengiriman mereka melalui sistem digital khusus yang disediakan pemerintah sejak 2 Juni 2026.

Direktur Utama NCKL Roy Arman Arfandy menyampaikan bahwa seluruh proses birokrasi dan logistik pengapalan di lapangan tetap berjalan normal tanpa kendala operasional yang berarti. Harita Nickel memiliki kapasitas terpasang smelter pirometalurgi berbasis RKEF sebesar 120.000 ton nikel dalam FeNi per tahun, serta smelter HPAL berkapasitas 120.000 ton nikel dalam bentuk MHP per tahun.

"Sudah ada form-nya, ada aplikasinya, kita sudah mulai menerapkan itu sejak 2 Juni kemarin. Kita kan belum tentu tiap hari ada ekspor, tergantung jadwal kapalnya kan. Jadi saya juga lagi monitor juga di tim operasional kita. So far sih seharusnya enggak ada masalah," kata Roy ditemui di sela Indonesia Critical Minerals Expo, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan cetak biru dari Kementerian Perdagangan, feronikel dengan pos tarif HS 72.02.60.00 merupakan salah satu jenis komoditas utama yang wajib tunduk pada aturan ekspor satu pintu ini. Regulasi tersebut mencakup produk berbentuk bongkahan maupun batangan dengan kadar nikel minimal 8 persen, serta produk nugget dan sponge dengan spesifikasi kadar besi serta nikel tertentu yang diwajibkan memiliki laporan surveyor pabean.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author