Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Ekstradisi Buron Paulus Tannos
Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak permohonan gugatan terkait ekstradisi yang diajukan oleh buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan ini mempercepat pemulangan tersangka ke Indonesia, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (5/6/2026).
Langkah hukum di negara tetangga tersebut dinilai memberikan kepastian bagi kelanjutan penanganan perkara. Penegak hukum kini bersiap melanjutkan tahapan berikutnya demi membawa pulang tersangka yang telah lama memobilisasi pelariannya di luar negeri.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Apresiasi besar diberikan oleh lembaga antirasuah terhadap putusan otoritas kehakiman Singapura tersebut. Keberadaan tersangka di luar yurisdiksi nasional selama ini menjadi kendala utama dalam penyelesaian berkas perkara.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," katanya.
Guna memuluskan langkah pemulangan, koordinasi intensif akan segera dibangun dengan Kementerian Hukum dan HAM beserta aparat penegak hukum terkait lainnya. Kolaborasi ini dianggap krusial demi efektivitas eksekusi di lapangan.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," sebutnya.
Sebelum putusan ini keluar, Pengadilan Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Penolakan tersebut membuat tersangka harus tetap mendekam di tahanan menjelang persidangan utamanya.
Proses persidangan ekstradisi ini sendiri tercatat sudah bergulir sejak 23 Juni 2025. Persidangan formal tersebut dilaksanakan di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021. Pelariannya berakhir setelah otoritas Singapura menangkapnya pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.