Kodam III Siliwangi Tahan Kopral R Terkait Pengeroyokan Anggota Brimob
Kodam III/Siliwangi menahan Kopral R karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua anggota Sat Brimob Polda Banten di Kota Serang pada Jumat (5/6/2026). Insiden tersebut dipicu oleh upaya penarikan mobil milik anggota Brimob oleh penagih utang, dilansir dari Detikcom.
Perselisihan mengenai penguasaan kendaraan antara pihak penagih utang dan anggota Brimob tersebut kemudian melebar. Penagih utang menghubungi oknum TNI, hingga berujung pada keterlibatan anggota Kodim 0602/Serang dalam interaksi di lokasi kejadian.
Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi peristiwa tersebut. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi informasi keliru yang telanjur beredar luas di media sosial.
"Rangkaian kejadian tersebut berawal dari permasalahan penarikan atau penguasaan kendaraan yang melibatkan pihak matel/debt collector dengan anggota Sat Brimob Polda Banten," kata Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Jumat (5/6/2026).
Kistiyanto meminta publik melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan proses penyelidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, kesimpulan prematur di media sosial justru dapat menyesatkan opini publik.
"Dalam perkembangan situasi, terjadi interaksi yang kemudian turut melibatkan salah satu anggota Kodim 0602/Serang," katanya.
Kistiyanto menegaskan keterlibatan oknum tersebut merupakan tindakan personal, bukan cerminan institusi secara keseluruhan. Ia menekankan seluruh prajurit TNI Angkatan Darat wajib mematuhi koridor hukum formal.
"Atas dasar itulah, anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang guna menjalani proses pemeriksaan, pendalaman dan pengumpulan fakta secara menyeluruh," ujarnya.
Pemeriksaan ketat di Denpom III/Serang ditujukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Kistiyanto menjamin tidak akan ada impunitas jika oknum TNI tersebut terbukti melanggar pidana.
"Prinsip yang dipegang TNI sederhana dan jelas yaitu apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Guna meredam tensi, Kodim 0602/Serang langsung berkomunikasi dengan Kapolresta Serang Kota dan Dansat Brimob Polda Banten. Koordinasi lintas institusi ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Serang.
"Perlu ditegaskan bahwa hubungan TNI dan Polri dalam peristiwa ini tetap berjalan dengan baik, profesional dan dilandasi semangat menjaga kepentingan bangsa dan negara. Tidak terdapat ruang bagi upaya saling melindungi ataupun saling menyalahkan," katanya.
Kistiyanto juga menepis anggapan bahwa TNI AD akan mengintervensi kasus hukum ini demi melindungi anggotanya. Penegakan hukum dipastikan berjalan transparan tanpa perlakuan istimewa.
"Karena itu, narasi yang berkembang seolah-olah TNI berharap perlakuan khusus, meminta keringanan atau mengandalkan hubungan institusional untuk menghindari proses hukum merupakan asumsi yang tidak berdasar. TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi manapun dalam penegakan hukum," ucap dia.
Pihak Kodim 0602/Serang menyerahkan sepenuhnya mekanisme sanksi dan peradilan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Kistiyanto berharap masyarakat bisa memisahkan antara tindakan individu dan sikap institusi.
"Masyarakat juga perlu melihat bahwa fokus utama penanganan perkara ini adalah mengungkap secara utuh akar permasalahan dan rangkaian kejadian yang melatarbelakanginya. Oleh sebab itu, publik diharapkan tidak terjebak pada narasi yang menggeneralisasi tindakan individu menjadi representasi institusi," ujar dia.