DPR Bersiap Bentuk Bursa Mineral Baru Per Januari 2027

Share

Komisi XI DPR RI merencanakan pengoperasian bursa mineral dan komoditas strategis nasional mulai 1 Januari 2027, menyusul persetujuan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Rencana strategis ini dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).

Perumusan regulasi turunan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan. Regulasi tersebut nantinya mengatur mekanisme pengawasan, tata kelola, hingga struktur pasar bursa secara mendalam.

"Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa, kita lagi konsepkan. Kita sudah punya, tetapi akan kita atur lebih lanjut di dalam POJK tahun ini karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Langkah awal persiapan operasional bursa baru ini akan diwujudkan melalui pembukaan seleksi dewan komisioner pengawas. Komisi XI DPR RI menjadwalkan pendaftaran anggota Dewan Komisioner OJK tersebut segera setelah undang-undang resmi diundangkan.

"Begitu nanti UU (P2SK) ini berlaku, maka kita Komisi XI akan membuka pendaftaran komisionernya seperti apa, tetapi bursanya akan berlaku 1 Januari 2027. Dia menyiapkan persiapan sampai mengoperasionalkannya nanti," jelas Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pendirian bursa ini ditujukan untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat perdagangan komoditas global sekaligus membentuk acuan harga yang valid. Misbakhun menegaskan lembaga baru ini memiliki fungsi yang berbeda dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI. Berbeda dengan Bappebti, Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau mineral dan komoditas strategis ada di Bappebti, akan ditarik ke sini," jelas Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pemerintah bersama DPR RI saat ini terus mematangkan sinkronisasi kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan komoditas strategis ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author