Istri Tersangka Pemerkosaan di Jepara Laporkan Korban Atas Perzinaan

Share

Istri dari pimpinan pondok pesantren berinisial AJ (60) melaporkan balik seorang santriwati korban kekerasan seksual dan suaminya ke Polres Jepara, Jawa Tengah atas dugaan perzinaan, setelah AJ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.

Aparat kepolisian saat ini tengah memproses laporan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren ini sebelumnya terungkap dari pesan tidak sopan yang dikirimkan oleh tersangka kepada korban secara berulang kali, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (5/6/2026).

Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya pengaduan tersebut dan sedang menjadwalkan pemeriksaan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari para pihak terkait.

"Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.

Penyelidikan mendalam diperlukan guna memastikan kebenaran dari dugaan tindak pidana perzinaan yang dilayangkan oleh istri tersangka tersebut.

"Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan tapi di sisi tersebut kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan terkait dengan hal tersebut," imbuh Wildan.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan hukum, namun pembuktian unsur pidana tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan formal.

"Terlapor AJ dan M korban terkait dengan kasus perzinahan, tapi hal tersebut bukan menjadi patokan setiap orang punya hak untuk melaporkan, kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak," ujar Wildan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author