Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi

Share

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek program Makan Bergizi Gratis yang dinilai merugikan negara melalui berbagai manipulasi anggaran.

Dilansir dari Detikcom, para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka yang tidak layak tetap lolos.

Selain melakukan intervensi, ketiga tersangka diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang membuat yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana miliaran rupiah setiap hari. Kejagung juga mengungkap adanya penggelembungan anggaran pada barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan lapangan, termasuk markup pengadaan 21.801 unit motor listrik dan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, turut memberikan sorotan tajam terhadap kasus korupsi yang menjerat para mantan pimpinan lembaga tersebut.

"Ya kita prihatin sebenarnya kok masih ada aja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya itu adalah cara yang sangat amatiran. Karena apa? Hanya cara memainkan harga fiktif, terus ngatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Boyamin menilai modus pengondisian tender hingga pengurangan spesifikasi makanan telah menurunkan kualitas konsumsi dan memicu kasus keracunan. Ia juga mengkritik pengadaan barang yang dianggap tidak relevan dengan program utama.

"Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu. Nah, inilah yang memprihatinkan kita semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang tidak ada pengawasan. Sehingga ya kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi," ujar Boyamin.

Lemahnya pengawasan internal ini dianggap menjadi celah besar bagi para oknum untuk melancarkan aksi mereka hingga ke level pimpinan tertinggi. Boyamin menduga ada SPPG yang sengaja dihubungkan dengan yayasan milik tersangka.

"Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada yang ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya tidak ada gitu, dan sehingga kemudian ya sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu," sambung Boyamin.

Menurut Boyamin, tindakan berani para pelaku muncul karena adanya asumsi bahwa posisi mereka aman dan tidak akan tersentuh hukum akibat kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

"Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa tidak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu," kata Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan respons yang sangat tegas dan menunjukkan kemarahan besar atas penyelewengan program prioritas ini.

"Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena apa? Disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi ternyata malah korupsi," lanjut Boyamin.

Guna mencegah perbuatan serupa terulang di masa depan, MAKI mendesak adanya pembenahan sistem dan regulasi yang jauh lebih ketat di dalam tubuh BGN.

"Kita berharap membuat pihak-pihak lain dan BGN ini kedepannya itu tidak korupsi lagi. Jadi, ya hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan dengan baik tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini," kata Boyamin.

Selain transparansi tata kelola pemerintahan, Boyamin menekankan pentingnya penguatan regulasi hukum pidana melalui pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memberikan efek jera.

"Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk apa? Tata kelola pemerintahan yang baik itu minimal dua, transparan dan kepastian," tutur Boyamin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author