Pemerintah Wajibkan SPBU Campur Bioetanol Lima Persen Mulai Juli 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mencampurkan bioetanol sebanyak lima persen ke dalam produk bensin non-penugasan mulai 1 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.
Kewajiban regulasi baru ini menyasar sektor bahan bakar non-public service obligation (non-PSO) dan bakal diimplementasikan pertama kali di wilayah Pulau Jawa. Kebijakan strategis tersebut dipastikan berjalan secara bersamaan dengan penerapan program B50.
Pernyataan terkait kepastian jadwal implementasi aturan pencampuran bahan bakar nabati ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait dalam rapat dengar pendapat bersama parlemen pada Kamis (4/6/2026).
"Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025. Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) Inginnya," ujar Eniya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Penyediaan infrastruktur untuk program ini nantinya bakal mengoptimalkan jaringan distribusi yang telah dimiliki oleh badan usaha milik negara di sektor minyak dan gas bumi. Penambahan titik penjualan juga segera disiapkan melalui keputusan resmi dalam waktu dekat.
"Dan untuk realisasinya, diperkirakan pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina. Dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet-outlet dari bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini," ujar Eniya.
Pemerintah mencatat industri penopang saat ini sudah mulai bergerak untuk memenuhi target kuota dari kebijakan tersebut. Pemetaan terhadap sejumlah fasilitas produksi dalam negeri menunjukkan kesiapan pasokan dengan spesifikasi kadar alkohol di atas 99 persen.
"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri," ujar Eniya.