KPK Ungkap Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim hingga ke tingkat pusat pada Kamis (4/6/2026).

Penyidikan lembaga antirasuah mendeteksi adanya praktik pungutan liar yang terstruktur dalam birokrasi pengurusan dokumen keimigrasian tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengurusan administrasi izin tinggal warga negara asing (WNA) sebenarnya wajib menggunakan sistem daring.

"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo.

Menurut penjelasan Setyo, para WNA yang berniat menetap untuk bekerja maupun berusaha diwajibkan memiliki penjamin di Indonesia yang sesuai dengan yurisdiksinya. Kantor imigrasi setempat bertindak sebagai pihak penjamin berdasarkan lokasi pengajuan izin dari warga asing tersebut.

Kendala sengaja diciptakan oleh oknum petugas imigrasi dengan cara mempersulit atau memperlambat birokrasi kelengkapan dokumen yang diajukan. Petugas kemudian menetapkan tarif bervariasi agar surat izin tinggal bisa segera diproses hingga terbit.

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," terang Setyo.

Aliran dana hasil pungutan liar tersebut digunakan sebagai syarat agar dokumen permohonan diteruskan ke Direktorat Izin Tinggal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Setyo memaparkan bahwa proses otorisasi baru akan berjalan di tingkat pusat setelah uang pelicin diberikan.

"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambungnya.

KPK menemukan bahwa hambatan persetujuan izin tetap terjadi di tingkat pusat apabila pihak penjamin tidak menyetorkan uang di luar ketentuan. Dokumen tidak akan diotorisasi jika pengurus hanya membayar biaya resmi Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo.

Praktik penundaan ini berlaku untuk seluruh lini pengurusan dokumen keimigrasian di kantor imigrasi. Hambatan diterapkan baik pada pengajuan awal, perpanjangan masa tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga dokumen izin masuk kembali.

"Jadi baik itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga untuk yang izin masuk kembali," imbuhnya.

Silmy Karim diduga menjalankan aksi pemerasan ini sepanjang periode tahun 2022 hingga 2026. Aksi tersebut telah dimulai sejak dirinya mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada kurun waktu 2023 sampai 2024.

Setyo membeberkan bahwa mantan Dirjen Imigrasi tersebut mengumpulkan setoran melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra, yang kini menduduki posisi Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah penarikan dana ilegal tersebut kepada jajaran di bawahnya. Dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, diinstruksikan untuk memungut biaya tambahan.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.

Akses khusus ke sistem administrasi juga dibuka untuk mempermudah operasional penarikan pungutan liar tersebut. Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu mengikutsertakan staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 meraih," ungkap Setyo.

Akumulasi dana ratusan miliar tersebut dialokasikan secara rutin kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK mendeteksi bahwa pembagian jatah tunai dilakukan setiap pekan pada hari Jumat.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

Silmy Karim kini resmi ditahan oleh penyidik KPK setelah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih pada Rabu (3/6) malam. Lembaga antirasuah total menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.

Para tersangka dijerat menggunakan pasal pemerasan serta gratifikasi dalam ketentuan pidana korupsi. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah aset kendaraan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author